Free download pdf pkpu nomor 20 tahun 2018






















Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Bahwa pada tanggal 27 April Pemohon dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ah lik karena dianggap melanggar tindak pidana korupsi; Bahwa terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun yang berisi larangan ah lik terhadap mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif tentu akan menghalangi Pemohon untuk kembali m ub menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yakni untuk mendapatkan persamaan hukum dan mendapatkan hak untuk ka berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal ep 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD ; ah R s Halaman 5 dari 71 halaman.

Bahwa namun demikian KPU tetap menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun dan tetap mencantumkan ketentuan Pasal 7 In A ayat 1 huruf h yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif; ah lik Bahwa hingga hari ini Menkumham tetap menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun tersebut, namun m ub KPU mengatakan akan tetap memberlakukan ketentuan Pasal 7 ayat 91 huruf h yang berisi larangan terhadap mantan ka narapidana korupsi untuk menjadi Bakal Calon Anggota ep Legislatif; ah R s Halaman 6 dari 71 halaman.

Bahwa KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun pada tanggal 30 Juni yang didalamnya terdapat ketentuan Pasal In A 7 ayat 1 huruf h yang intinya melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif; ah lik Bahwa sejak jauh hari Menkumham menyatakan akan menolak pengundangan PKPU yang berisi ketentuan yang intinya m ub melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif.

Bahwa sementara dalam bagian penjelasan Pasal 87, dijelaskan berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama ah lik dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana m ub peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa kemudian dalam Pasal 8 di Undang-Undang yang sama, ka PKPU mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ep diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih ah tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sementara R si larangan mantan napi korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tidak diperintahkan berdasarkan ne ng Undang-Undang Pemilu, dan juga bukan diatur melalui Peraturan KPU karena bukan merupakan kewenangan KPU; do Bahwa sebagai warga negara Pemohon berhak untuk berperan m ub serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara, hal mana diatur Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang ka Nomor 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia yang ep berbunyi: ah R s Halaman 8 dari 71 halaman.

Bahwa PKPU Nomor 20 Tahun yang mengandung ne ng ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf h yang berisi larangan terhadap mantan narapidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota do legislatif bukanlah undang-undang dan justru merupakan gu peraturan perundang-undangan yang hirarkinya berada di bawah undang-undang; In A Bahwa jelas aturan Pasal UU Pemilu tersebut tidak mengatur R larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota si legislatif; ne ng Bahwa sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru yang do gu menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Tugas KPU hanyalah melaksanakan ketentuan undang-undang; Bahwa dengan demikian PKPU yang berisi larangan terhadap In A mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif menyimpang dari norma dan karenanya bertentangan dengan ah lik Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilihan Umum; m ub E. Bahwa hal ihwal pelarangan mantan narapidana mengikuti ah kontestasi Pemilihan Umum telah pernah dua kali diuji dan R si dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk R si sebagian; 2.

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Bahwa fakta bahwa Mahkamah Konstitusi telah dua kali R si membatalkan pasal dalam undang-undang yang melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam Pemilihan Umum ne ng menunjukkan secara jelas bahwa larangan tersebut bersifat inkonstitusional alias bertentangan dengan UUD ; do 2. Bahwa sangat aneh jika norma larangan mantan narapidana gu korupsi dalam undang-undang saja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan konstitusi, justru para In A komisioner KPU memasukkan norma larangan tersebut dalam Pasal 7 ayat 1 huruf H PKPU Nomor 20 Tahun , sebuah ah lik peraturan perundang-undangan yang hirarkinya jauh di bawah undang-undang; m ub F.

Bahwa seperti halnya jabatan anggota legislatif, jabatan do gu Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota juga dipilih melalui pemilihan umum yang artinya melibatkan In A partisipasi langsung rakyat; 5.

Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf h ne ng PKPU Nomor 18 Tahun yang berisi larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif do memiliki ketidakadilan karena tidak berlaku bagi jabatan yang gu sama-sama dipilih langsung oleh rakyat yakni Presiden dan Wakil Presiden, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan In A Walikota dan Wakil Walikota; G.

Bahwa hal ihwal hukuman tambahan termasuk pencabutan hak politik seperti halnya larangan bagi mantan narapidana korupsi ka untuk menjadi calon anggota legislatif sejatinya sudah diatur ep ah R s Halaman 21 dari 71 halaman.

Bahwa jelaslah jika mengacu pada ketentuan Pasal 35 ayat 1 ep KUHP pelarangan mantan narapidana untuk menjadi calon ah anggota legislatif hanya bisa dilakukan melalui putusan atau R si vonis hakim; Bahwa selain dalam Pasal 35 ayat 1 KUHP, hal ihwal hukuman ne ng tambahan pencabutan hak politik seperti halnya larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota do legislatif juga diatur dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang gu Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor yang berbunyi: In A Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan ah lik adalah: 1.

Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang m ub tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, ka termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana ep ah R s Halaman 22 dari 71 halaman. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya ne ng sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; do gu 3.

Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 satu tahun; 4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau In A penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada ah lik terpidana; 1. Bahwa jelas ketentuan Pasal 17 dan 18 UU Tipikor merujuk m ub pada ketentuan Pasal 35 ayat 1 KUHP, sehingga tetap pada prinsip jika hukuman tambahan hanya bisa dilaksanakan oleh ka putusan hakim; ep 2.

Bahwa prakteknya memang penjatuhan pidana tambahan kepada terpidana korupsi tidak dilakukan secara merata In A melainkan kepada seluruh terpidana korupsi secara selektif untuk terpidana tertentu saja seperti dalam kasus: ah lik a. Pst tanggal 19 Oktober do gu yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara, barang bukti dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih, sehingga amar putusan selengkapnya In A sebagai berikut: 1.

Menyatakan Terdakwa H. Fuad Amin telah terbukti ah lik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana m ub didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga; ka 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Fuad Amin ep dengan pidana penjara selama 13 tiga belas tahun dan ah pidana denda sebesar Rp1. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa H. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa H.

Fuad Amin dikurangkan m ub seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Memerintahkan agar Terdakwa H. Fuad Amin tetap ka berada dalam tahanan; ep ah R s Halaman 24 dari 71 halaman. Pst, tanggal 14 Januari ah lik yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak hak m ub memilih dan dipilih, penetapan barang bukti dan tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai ka berikut: ep 1. Budi Antoni Aljufri telah ah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan R si tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan sebagai saksi memberikan keterangan ne ng yang tidak benar; 2.

Budi Antoni do Aljufri berupa pidana penjara selama 4 empat tahun, gu dan pidana denda sejumlah Rp Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang m ub dilakukan menurut aturan-aturan umum selama 5 lima tahun setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum ka tetap; ep ah R s Halaman 25 dari 71 halaman.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh R terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah si dijatuhkan; ne ng 5. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; do gu c. PST tanggal 19 Agustus ep yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai ah pidana kurungan pengganti pidana denda dan pidana R si pencabutan hak memilih dan dipilih, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: ne ng 1. Menyatakan Terdakwa Sutan Bhatoegana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak do pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam gu Dakwaan Kedua Primair dan Subsidair; 2.

Menyatakan Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti ah lik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam m ub Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Lebih Subsidair; ka 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutan ep Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 sepuluh ah R s Halaman 26 dari 71 halaman.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Sutan do gu Bhatoegana berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 In A lima tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut di atas; ah lik 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari m ub pidana yang dijatuhkan; 7.

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ka 1. Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil Pemohon untuk seluruhnya: ah lik 2. Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil Pemohon ah lik untuk seluruhnya: 2. Link Terkait. Media Sosial. This site is powered by EPrints 3 , free software developed by the University of Southampton. All rights reserved. Jinayah Siyasah. Bambang Heru Nurwoto. Setidaknya ada tiga kata kunci tentang sistem pemilihan umum, yaitu : 1 menyangkut konversi suara menjadi kursi lembaga perwakilan; 2 menyangkut masalah penetapan kepentingan masyarakat; dan 3 menyangkut keberadaan partai politik.

Pilihan-pilihan sistem pemilihan umum akan selalu mempertimbangkan ketiga aspek tersebut. Jimly Asshidqie mengelompokkan sistem pemilihan umum menjadii dua macaam, adalah : 1 sistem pemilihan mekanis, dan 2 sistem pemilihan organis.

Dalam sistim mekanis, rakyaat dilihat dan dipandang sbagai massa individu-individu yangg sama. Sehingga persekutuan-persekutuan tersebut yang diuatamakan sbagai penyandang dan pengendali hak pilih. Tetapi didalam sistim pemilihan organis, partai-partai politik tak perlu dikembangkan, karena pemilihan diselenggarakaan dan dipimpinoleh setiap persekutuan hidup itu sendiri, yaitu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungannya sendiri.

Menurut sistim mekanis, lembagaperwakilan rakyatt adalah lembaga perwakilan kepentingann umum rakyaat seluruhnya. Dalam bentuknyaa yg paling ekstrem, sistim yag pertama mekanis menghasilkan parlemen, sedangkan yng kedua organis menghasilkan dewan korporasii korporatif.

Kedua sistim ini sering dikombinasikan dalm setruktur parlemendua kamar bikameral , yaitu negara-negara yang mengenal sistim parlemen bikameral. Single-memberConstituency satu daerah pemilihannmemilih satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik. Multi-member Constituency satu daerah pemilihan memilih bebrapa wakil; biasanyaa dinamakan Sistim Perwakilaan Berimbang atau Sistim Proporsionall. Dalam sistimdistrik, wilayah negara dibagi berdasarkan daerah-daerah pemilihan distrik pemilihan.

Pembagian daerah pemilihan disamakan dengan berapa jumlah kursi legislatif yang akan diperebutkan. Dalam sistim distrikk, satu wilayaah kecil memilih satuwakil tunggal atas dasarr pluralitas suaraterbanyakk. Dengan demikian, berdasarkan sistem ini maka setiap daerah pemilihan akan diwakili oleh satu orang wakil rakyat terpilih. Sedangkan dalamsistim proporsional, satu wilayahbesar memiliih bebrapa wakiil. Dengan demikian, maka satu daerah pemilihan diwakili oleh beberapa wakil rakyat.

Dalam sistem ini, pembagian kursi didasarkan kepada faktorimbangan jumlaah penduduk. Pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan dalam berbagai bentuk dengan ragam sistem yang tidak sama. Sejak , sistim pemilu yng digunakan oleh bangsa Indonesia adalah sistem proporsional. Kelebihan sistem proporsional antara lain, dinilai lebih baik dalam menerjemahkan suara ke dalam kursi sehingga mengatasi disproporsionalitas yang dihasilkan sistem distrik.

Kelebihan lain, mendorong pembentukan Parpol baru, sekaligus memfasilitasi keterwakilan dari Parpol kecil. Sistem proporsional dianggap juga lebih menguntungkan perempuan. Kelemahannya, lemahnya hubungan antara wakil rakyat terpilih dan konstituen yang mereka wakili. Kelemahan lainnya adalah terlalu kuatnya peranan Parpol, terutama pengurus pusat. Hak Asasi Manusia Istiilah hak asasii manusia dalam bahasa Inggris adalah human rights dalam bahasaBelanda disebut mensen rechten, dalam bahasaPerancis disebutt droits de l'bomme.

Di Indonesia di samping mempergunakan istiilah hak asasi manusiaa juga dikenal istilah hak dasar manusia yang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris fundamental rights, fundamentele rechten Belanda. Apa yang dikemukakan oleh Mien Rukmini ini adalah benar, mengingat persoalan dalam hak asasi manusia sesungguhnya bukan terletak pada istilah yang dipergunakan kepadanya, namun dengan mengikuti pendapat Bagir Manan, bahwa persoalan dalam hakk asasi manusiaa itu sendiri.

Dengan adanya pelanggarann terhadap hak asasi manusia, timbullah keinginan bagaimana melindungi hak asasi manusia itu. Perumusan itu banyak dikemukakan oleh paraahli maupun yang ditemukan dalam berbagai instrumen hukum. Banyaknya rumusan dan macam-macam hak asasi yang diakui dan dijamin dengan tegas dalam instrumen hukum, bergantung pada keadaan. Bertalian dengan perkembangan pemikiran perumusan hak asasi manusia, secara garis besar hal tersebut dapat dibagi pada beberapa generasi.

Hakasasi manusia pada generasi pertama berkenaan dengaan hak sipil dan politiik. Hak unttuk menentukkan nasib sendiri; b. Hak untuk hidup; c. Hak untuk tak dihukumm mati; d. Hak untukk tidak disiksa; e. Hak untukk tidak ditahan scara sewenang-wenang; f. Hak atas peradilann yang adil, independent, dan tidak berpihak. Hak untukk berekspresi ataumenyampaikan pendapat; b. Hak untuk berkumpul atau berserikat; c.

Hak untukk mendapatkaan persamaanperlakuan didepan hukum; d. Kedua kovenan ini disepakati pada sidang PBB tahun Hak-hak sosial ekonomi antara lain menyangkut: a. Hak untuk bekerja; b. Hak untuk mendapatkan upah yang sama; c. Hak untukk tidakk dipaksa bekerja; d. Hak untuk cuti; e. Hak atas makanan; f. Hak atas perumahan; g. Hak atas kesehatan; h. Hak atas pendidikan; Hak asasi di bidang budaya antara lain adalah: a.

Hak untukk berpartisiipasi dalamm kegiatan kebudayaan; b. Hak untukk menikmaati kemajuanilmu pengetahuan; c. Hak untuk memperooleh perlindungan atashasil karya ciipta hak cipta.

Generasi ketiga sebagai reaksi terhadap generasi pertama dan kedua. Hak-hak dalam bidang pembangunan ini antaralain mencakup : a. Hak untukk memperolehlingkungan hidup yng sehat; b. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak; c. Hak untukk memperooleh pelayanan kesehatann yng memadai; d. Dan sebagainya. Bunyi Pasal 21 di dalam Dekklarasi Universaal HakAsasi Manusia The Universal Declarationof Human Rights dikatakan bahwa hak politik adalah hak-hak yang dibutuhkan untuk memperkuat warga negara dalam berpartisipasi dalam mengontrol negara.

Antara lain mencakup: hak untukk ikut sertaa dalam proses pemerintahan baik scara langsungg atau melalui wakil-wakilnya; hak atas kesempatang yng sama dalaam memperoleh pelayanan publik di negaranya; bahwa kemauan rakyat merupakan dasar kekuasaan pemerintahan melaluipemilu yng murni yang dilakukan secara teratur rahasia secara bebas Pasal Mahkamah Agung SbagaiLembaga Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu elemen dari rumusan negara berdasar atas hukum rechstaat.

Pengertian kehakiman oleh Subekti, diartikan sebagai segala sesuatu yang mengenai hukum dan peradilan justisi Latin berarti kehakiman. Hal ini berarti kekuasaan kehakiman memiliki kesederajatan dengan lembagaa tinggi negaralainnya sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI Tahun Kekuasaann yang mandiri, stelah perubahantetap ditempatkan sbagai kekuasaan yng mandiri, bebass dari campurtangan kekuasaan lain.

Mengingat masih banyaknya kekuatan yang dapat memengaruhi kekuasaan kehakiman, sehingga diperlukan parameter-parameter yang dapat dijadikan tolak ukur untuk menentukan merdeka tidaknya kekuasaan kehakiman tersebut.

Oleh sebab itu menurut Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dapat diibedakan menjadii tiga macam, adalah lembaganya, proses peradilannya, dan kemandirian hakimnya. Bagir manan berpendapat, bahwa ada beberapa substansi dalamm kekuasaan kehakiman yangg merdeka yaitu, 1.

Undang-undang Nomor 5 Tahun yang sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan mernurut UUD NRI Tahun, sehingga dipandang perlu melakukan perubahankedua atas Undang-undangNomor 14 Tahun Selanjutnya, Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun tentangg MahkamahAgung mengukuhkanpula tentang kedudukan Mahkamah Agung sbagai lembaga tiinggi negara.

Dari sisi lembaga penguji demikian, model pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia menganut model duality of jurisdiction yaitu jurisdiction judiciare dan jurisdiction review administratif.

Ketetapan Majeliis Permusyawarattan Rakyat; c. Peraturan Pemerintah; e. PeraturanPresiden; f. Peraturan Daerah Proviinsi; g. Dalam hal ini terdapat irisan antara pengujian di MahkamahAgung dengan pengujian di Mahkamah Konstitusi. Irisan tersebut terjadi ketika judicial review di Mahkamah Agung menggunakan batu uji undang-undang, sementara undang-undang tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Keutuhan sistem hukum dalam suatu negara merupakan hal penting dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional warga Negara.

Oleh karena itu penghentian pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bertujuan untuk menjaga keutuhan sistem hukum tersebut.

Di dalam hukum publik, hukum formal berfungsi sebagai publiekrechtelijkinstrumentarium untukk menegakkan hukuum materiil. Hukum acara sebagai hukum formal merupakan penuntun normatif dalam menertibkan dan mendayagunakan peradilan. Adapun asas-asas yang melandasi hukum acara diantaranya adalah: Independence dan Impartiality Adanya peradilan yang mandiri dan tak memihak Independence and Impartiality merupakan prinsip universal yang dijamin oleh instrumen internasional.

Independensi dan kemandirian hakim juga menjadi prinsip dasar peradilan yangg diatur didalam Undang-undang Nomor 48 Tahun tentanng Kekuasaan Kehakiman. Prinsip ini juga menjadi dasar dalam hukum acara hak uji materiil di Mahkamah Agung. Larangan ini yang mengakibatkan adanya fiksi bahwa hakim dianggap tahu akan hukumnya.

Kalau hakim tak dapat menemukan hukum tertulis, maka hakiim wajiib menggalii nilai-nilai hukum yang hiidup dalam masyarakat. Kalimat ini adalah sbuah ungkapandalam bidang hukumdemi menjagakeadilan.

Actieve Rechter Pada dasarnya,pengujian perundang-undangan hakim tidak dapat bertindak aktif mencari perkara. Sifat dasar pengujian perundang-undangan adalah Hakim bersifat pasif dalam arti hakim tidak boleh aktif untuk melakukan inisiatif menguji peraturan perundang-undangan tanpa ada permohonan.

Pengujian hanya dapat diilakukan oleh Hakim jika ada permohonan pengujian. Putusan Bersifat Erga Omnes Sifat dari putusan pengujiian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang di MahkamahAgung yaitu erga omnes yaitu putusan memiliki kekuatan mengikat umum tidak hanya bagi para pihak.

Sifat erga omnes melekat pada putusan hak uji materiil karena objek pengujian yaituh peraturan tertuliis yang mengatur dan mengikat umum. Hal ini bermakna, konstitusi tidak bermaksud menyebut lembaga penyelenggara pemilu harus dinamai KPU, di mana bisa saja dengan nama lain. Sementara independensi personal tersurat jelas dalam syarat-syarat menjadi anggota KPU yangg diatur dalam Pasal 18, antara lain: mempunyai integriitas priibadi yang kwuat, jujur, dan adil. Maka dari itu, sangat penting kemandirian KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, karena hal itu menjadi sebuah kekuatan dalam menyelenggarakan Pemilu.

Landasan Sosiologis Pada kenyataannya tlah terjadii dalam penyelenggaraan negara, praktik-praktik usaha yangg lebiih menguntungkan sekelompok tertenttu yang menyuburkann korupsi, kolusi dan nepotisme yangg melibatkan para pejabat negara sehiingga merusak sendi-sendi penyelenggaraannegara dalam berbagai aspek kehiidupan nasional.

Oleh karenanya, kebijakan formulasi Peratuan KPU yang mencegah prilaku-prilaku korupsi dan para pelakunya masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan penyelenggaraan negara adalah suatu bentuk perwujudan aspirasi masyarakat yang kuat dan layak untuk dipertahankan. Catatan-catatan burukk yang dimaksud antara laiin berdasarkan catatann kinerja Komisi Pemberantan Korupsi KPK tahun bahwaselama tahun , setidaknyaa terdapat 20 dua puluh dan seratus dua perkara korupsi yang melibatkan pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah yang pelakunya adalah para anggota DPR dan DPRD.

Menurut Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK periode sampai dengan , korupsi memiliki kecenderungan pola yang berulang dan bahkan bermetamorfosa KPU khususnyaa menggunakan metode penafsiiran sistematis. Jiika yang ditafsirkan yaitu pasal dari swuatu undang-undang, maka ketentuan-ketentuan yng sama apalagi satu asas dalam peraturan lainnya, jugaa harus dijadiikan acuan utrecht.

Syarat tersebut harus dipenuhi oleh Partai Politik dengan membuat pakta integritas yng ditandatanganii oleh pimpiinan partai poliitik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 dan pada Lampiran Model B. Atas hukuman tersebut keduanya telah menjalani hukuman dan telah kembali beraktifitas menjadi masyarakat biasa.

Pada saat ini Pemohon bermaksud untukk kembali berperan dalam membangun daerahnyadalam pemerintahan dengan menjadii calon wakil rakyat dalm hal ini yaitu menjadii Anggota DPRD di Kabupaten Probolinggo. Pakta integritas yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Poliitik sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model B. Norma tersebut hanya dapat berlaku dan dijalankann melalui putusan pengadilan.



0コメント

  • 1000 / 1000